JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Imdadun Rahmat mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki pada Senin 20 Maret 2017 lalu.
Melalui surat tersebut, Imdadun meminta bertemu pihak KSP untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas penanganan konflik yang terjadi di kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Para petani yang tinggal di kawasan Pegunungan Kendeng menolak pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping yang akan merusak kelestarian lingkungan.
(Baca: Aksi Solidaritas untuk Petani Kendeng dari Bumi Teuku Umar)
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengandalkan sumber mata air di Pegunungan Kendeng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Surat itu memang sudah kami kirimkan seminggu yang lalu, karena ada perkembangan situasi terbaru terkait konflik itu. Akhirnya kami meminta diadakan pertemuan dengan KSP sebagai salah satu pihak yang sedang menyusun Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) di kawasan Pegunungan Kendeng," ujar Imdadun saat dihubungi, Rabu (29/3/2017).
Dalam surat tersebut Imdadun menjelaskan, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng terkait rencana pembangunan pabrik PT Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati dan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
(Baca: Fadli Zon: Soal Kendeng, Presiden Jangan Buang Badan)
Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Komunitas Masyarakat Kawasan Karst Gombong Selatan mengenai rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong dan penambangan batu gamping di Kebumen.
Kemudian untuk merespons pengaduan tersebut Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan/Penyelidikan Pemenuhan Hak Masyarakat Sekitar Kawasan Karst dan melakukan investigasi sepanjang 2015-2016.
Hasil dari pemantauan Komnas HAM berupa rekomendasi telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan ketua DPR RI pada 7 Oktober 2016.
Dalam rekomendasinya itu Komnas HAM meminta pemerintah menghormati hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan karst.
Pertama, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping.
Kedua, melakukan audit menyeluruh atas perizinan dan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, pemerintah harus meninjau ulang kawasan karst yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Menteri ESDM serta melakukan survei, pemetaan dan penetapan secara lebih partisipatif.