Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Mantan Dirut Pertamina, Kejagung Gali Pendanaan Mobil Listrik

Kompas.com - 24/03/2017, 15:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Rabu (22/3/2017).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik menggali kesaksian Karen soal pendanaan 16 mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

"Tentang pendanaan, Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik," ujar Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Yusril Sebut Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Bukan Pengadaan Barang)

Saat proyek mobil listrik digodok, Karen masih menjabat sebagai pimpinan Pertamina.

Prasetyo mengatakan, yang mendanai mobil listrik tak hanya Pertamina.

Berdasarkan kontrak, dua BUMN lain yang mendanai proyek itu yakni PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Perusahaan Gas Negara. Penyidik juga telah memeriksa petinggi dua perusahaan itu.

"DI selaku Menteri BUMN punya kapasitas dan pengaruh untuk meminta menyiapkan dana pemesanan mobil listrik," kata Prasetyo.

Dalam kasus mobil listrik, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Dahlan sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan, namun ditolak hakim.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dahlan.

Kejaksaan Agung, kata dia, mengantongi alat bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP menyatakan proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 28.993.818.181.

Selain itu, Kejagung sudah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

(Baca: Kurang Bukti, Kejagung Hentikan Penyidikan Satu Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya. 

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com