Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tegaskan DPR Tak Mau Hambat Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 23/03/2017, 12:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada upaya DPR untuk menghambat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diungkapkan Fadli Zon menyusul adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

Pertimbangan perpanjangan masa jabatan tersebut karena berkembangnya opsi bahwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung.

"Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Fadli Zon, ada kekhawatiran sejumlah norma pada RUU Pemilu akan berubah. Padahal, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang.

Dia mencontohkan, soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Dari pembicaraan yang berkembang, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner menjadi 9 atau 11 orang.

Sebab, dengan tantangan pemilu serentak yang cenderung lebih berat ke depannya, jumlah komisioner KPU yang hanya tujuh orang dianggap kurang.

"Ini pendapat yang saya serap dari teman-teman Komisi II," ucap Fadli Zon.

Menurut Fadli, solusi yang terbaik adalah jika ada kesepakatan memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu menggunakan payung hukum atau mengangkat pelaksana tugas.

"Menurut saya menunggu (RUU Pemilu) selesai jauh lebih baik," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Komisi II DPR akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017.

(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Tunggu Rapat Pansus)

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meyakini perpanjangan tersebut tak menyalahi aturan. Sebab, kelanjutan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"Dalam waktu dekat ini kami akan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Kemendagri. Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel. Karena kita kan tahu sedang ad proses pembuatan undang-undang," ujar Riza.

(Baca juga: Mendagri Yakin DPR Segera "Fit and Proper Test" Calon Komisioner KPU dan Bawaslu)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com