Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Gunakan UU Aceh atau UU Pilkada Jadi Wewenang Hakim

Kompas.com - 21/03/2017, 22:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, keputusan diteruskan atau tidaknya permohonan sengketa ke sidang pleno menjadi kewenangan hakim konstitusi. 

Para hakim akan membahas permohonan tersebut di sidang panel. Jika semuanya setuju, perkara akan maju ke sidang pleno. 

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat.

Dalam Putusannya, MA menyatakan bahwa kasus antara kedua pihak tersebut diselesaikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

(Baca: MA Putuskan Sengketa Pilkada di Aceh Mengacu UU Pilkada)

"Kemarin kan ada putusan MA, kalau tidak salah perkara KIP yang kemudian MA menegaskan bahwa pilkada menggunakan UU Pilkada secara khsusus bukan UU pemerintah Aceh. Tapi apapun itu menjadi domain hakim apakah akan menggunakan UU Aceh atau UU pilkada , itu betul-betul menjadi domain hakim," kata Fajar di gedung MK, Selasa (21/3/2017).

Fajar mengatakan, ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, terlebih untuk daerah yang khusus seperti di Aceh dapat diketahui dalam sidang pengucapan dismissal yang digelar pada 30 Maret hingga 5 April 2017.

"Tanggal 30 (Maret) kita sudah akan tahu perkara-perkara mana saja yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan mana yang terbukti memenuhi dan lanjut (ke sidang pleno)," kata Fajar.

Menurut Fajar, pada 2015 ada 138 yang tidak ditindaklanjuti atau didismiss. Kemudian, sebanyak 98 perkara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur salam pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca: Sengketa Pilgub Aceh, Paslon Irwandi-Nova Minta MK Gunakan Aturan UU Pilkada)

Selain itu, ada dua perkara yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berlaku sebagaimana pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Beberapa di antaranya, lantaran permohonan diajukan diluar tenggat waktu yang ditetapkan, kemudian ada permohonan yang salah obyek, serta ada juga permohonan yang diajukan bukan oleh paslon.

Namun demikian, Fajar tidak mau berandai-andai bahwa sikap hakim dalam menindaklanjuti permohonan sengketa pilkada kali ini akan serupa dengan tahun sebelumnya.

Termasuk terhadap sengketa pilkada di Aceh ataupun beberapa daerah khusus lainnya yang sedianya ambang batas dalam UU 10/2016 menjadi salah satu elemen pertimbangan hakim konstitusi. "Segala kemungkinan itu ada, sebelum ada putusan nanti kan," kata Fajar.

Putusan terhadap Pilkada di Aceh ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2/2017) lalu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.

Dalam petimbangannya, MA menilai, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi.

(Baca: Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh)

Pelanggaran administrasi itu berupa pemberian uang atau hadiah lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com