Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanyakan Profil Calon Komisioner KPU, Komisi II Undang Pansel

Kompas.com - 21/03/2017, 20:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR berencana mengundang Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan kredibilitas dan profil calon komisioner KPU dan Bawaslu yang telah diajukan ke DPR.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Kami akan memberikan kebebasan bagi semua anggota untuk bertanya mungkin dianggap kurang, kenapa ini terpilih kenapa ini tidak nanti kami akan lihat hasilnya apakah proses ini di Pansel sudah terlaksana dengan baik, apakah ada kekurangan," kata Riza.

(Baca: Anggota DKPP Setuju Penambahan Komisioner KPU)

Ia menyatakan, jika dalam rapat konsultasi dengan Pansel KPU-Bawaslu tidak ditemukan permasalahan, lalu Komisi II serta Pansus RUU Pemilu memutuskan tak perlu menunggu Undang-Undang Pemilu baru selesai, uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan.

Saat ditanya apakah rapat konsultasi Pansel KPU-Bawaslu dan Komisi II bersifat mengikat, ia menjawab DPR dan pemerintah punya hak yang sama dalam hal ini.

"Pemerintah memang punya hak untuk melanjutkan, tapi kalau DPR berkeinginan tidak dilanjutkan ya bisa tidak. Atau sebaliknya, nanti akan ada titik temu kompromi seperti kasus ORI (Ombudsman Republik Indonesia)," lanjut dia.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, ada alasan lain yang berkembang di internal komisi II terkait kemungkinan penolakan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut.

Desas-desus yang berkembang, kata dia, berkaitan dengan uji materi (judicial review) pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

(Baca: Wacana Komisioner KPU dari Parpol Dianggap Langkah Mundur)

KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada tersebut mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan, yaitu membentuk PKPU.

KPU pun melayangkan juducial review, namun hingga kini belum diputus oleh MK. Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU merupakan komisioner lama yang mendorong judicial review.

Sementara, yang tak mendukung judicial review adalah mereka yang tak lolos. Misalnya Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia tak mendukung judicial review tersebut dan kebetulan tak lolos seleksi calon komisioner KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com