Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera "Fit and Proper Test" Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 21/03/2017, 11:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"DPR segera lakukan fit and proper test. Karena masa jabatan KPU dan Bawaslu akan habis pada 12 April," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Khoirunissa khawatir akan terjadi keterlambatan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Sementara itu, tahapan pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 akan segera berlangsung.

"Kalau kosong bagaimana? Kan ada tahapan pemilu. Apa mau bikin perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)? Perppu kan dibuat kalau mendesak," ucap Khoirunissa.

Khoirunissa mempertanyakan wacana anggota DPR Komisi II akan menolak hasil seleksi dari tim seleksi KPU-Bawaslu. Ia menilai wacana penolakan hanya dimungkinkan setelah DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kalau mau tolak setelah adanya fit and proper, jadi ada dasarnya. Kalau menunggu UU Pemilu yang baru, belum selesai. Sementara dibentuknya timsel dan seleksi pakai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001," ujar Khoirunissa.

(Baca juga: "Tak Ada Alasan Tunda Proses Calon KPU-Bawaslu")

Beberapa waktu lalu, kemungkinan penundaan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu mengemuka.

Beberapa anggota dewan menilai proses tersebut akan lebih baik jika dilakukan setelah revisi UU Pemilu rampung.

(Baca: Komisi II Kemungkinan Tolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya)

Pasalnya, revisi UU Pemilu juga akan mengatur mengenai penyelenggara pemilu. Dengan revisi UU Pemilu itu, akan ada beberapa perubahan norma yang mengatur soal penyelenggara pemilu.

Misalnya, soal jumlah anggota Bawaslu. Sempat ada wacana untuk menambah jumlah anggota yang semula berjumlah lima orang menjadi tujuh orang.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com