Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Klaten, KPK Panggil Anak Bupati non-aktif Klaten

Kompas.com - 20/03/2017, 11:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. Pada Senin (20/3/2017), KPK memanggil anggota DPRD Klaten Andy Purnomo sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa diperiska sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Andy merupakan anak Sri Hartini. Dalam penggeledahan di rumah dinas Sri, KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy. Uang Rp 200 juta juga ditemukan di dalam lemari yang diduga milik Sri Hartini.

Selain Andy, KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai negeri sipil Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Slamet, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan.

(Baca: KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten)

Kemudian, KPK juga memanggil Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani dan ajudan Sri Hartini, Nina Puspitasari. Tak hanya itu, dua pihak swasta juga dipanggil KPK, yakni Sunarso alias PO dan Dina. Sri Hartini juga akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.

Pada Kamis (16/3/2017) lalu, usai menjalani pemeriksaan Sri, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan uang yang diberikan untuk mengisi jabatan di Klaten merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurutnya hal itu telah terjadi sebelum kliennya menjabat.

Untuk itu, lanjut Simeon, kliennya mengajukan permohonan menjadi saksi yang bekerjasama atau justice collaborator (JC).

"Makanya kami ajukan JC untuk bongkar semua. Koorperatif, terbuka nanti KPK dipertimbangkan," ucap Simeon.

(Baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)

Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Sejumlah Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com