Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan "E-Voting" Dinilai Belum Miliki Aturan Memadai

Kompas.com - 15/03/2017, 07:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Tobias Basuki mengatakan, Indonesia belum memiliki seperangkat aturan yang cukup dalam menerapkan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Terlebih, teknologi masih menjadi ranah baru bagi masyarakat Indonesia.

"Kepemiluan kita itu belum punya kerangka hukum yang jelas dalam membahas segala permasalahan," kata Tobias di gedung CSIS, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Saat ini, perangkat hukum terkait aktivitas di dunia maya misalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, ketentuan yang awalnya dibuat untuk mengatur perdagangan elektronik, tidak bisa mencakup perkembangan teknologi.

Tobias menyebutkan, hal itu terlihat dari kegamangan pemerintah saat mengatur transportasi yang menggunakan teknologi.

Karena itu, Tobias khawatir akan terjadi kendala terkait sengketa pemilu terjadi. Menurut dia, akan sulit menghadirkan alat bukti digital di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sengketa pemilu dalam UU Pemilu saja belum lengkap. Belum lagi ditambah barang bukti digital. Akan sulit bagi MK memberikan putusan dari alat bukti digital," ucap Tobias.

Selain itu, Tobias menuturkan, minimnya waktu untuk menerapkan e-voting dapat menimbulkan berbagai masalah jika diterapkan pada pemilu serentak 2019.

(Baca juga: Indonesia Dinilai Belum Siap Gunakan E-Voting)

Ia mencontohkan, India memerlukan waktu lebih dari sepuluh tahun dalam persiapan e-voting.

"India saja mempersiapkan lebih dari 10 tahun. Pileg dan pilpres prosesnya dua bulan di India. Kita dalam skala satu pemilu mau berhasil," ujar Tobias.

E-voting rencananya akan diterapkan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Saat ini, anggota panitia khusus (pansus) rancangan Undang-Undang Pemilu sedang mempelajari penerapan e-voting di Indonesia.

Mereka melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko pada 11-16 Maret 2017.

Kompas TV Di SD Ini, Ketua Kelas Dipilih Lewat E-Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com