JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai wajar jika pendaftaran calon hakim MK sepi peminat. Hal ini karena untuk menjadi hakim MK tidaklah mudah.
Menurut Veri, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri akan berpikir berkali-kali sebelum mendaftar.
"Memang syarat menjadi hakim MK ini kan cukup berat, minimal 47 tahun, doktor hukum dan negarawan. Sehingga sangat mungkin memang tidak banyak," kata Veri saat dihubungi Rabu (1/3/2017).
(Baca: Enam Hari Dibuka, Pendaftar Calon Hakim MK Baru Tiga Orang)
Selain karena kualifikasinya yang cukup berat, menurut Veri, kurangnya publikasi juga menjadi faktor pendukung sepinya masyarakat yang mendaftar. Menurut Veri, pihak penyelenggara sedianya gencar menginformasikan rekrutmen Hakim Konstitusi.
"Perlu juga menjadi masukan buat pansel, bahwa sosialisasi yang sekarang ini belum begitu masif. Mestinya pansel lebih gencar lagi membangun komunikasi publik untuk menggemakan proses seleksi ini yang kurang mendapatkan ruang," kata dia.
Sejak dibuka pada 22 Februari 2017 hingga kemarin, Selasa (28/2/2017), tercatat baru tiga orang yang mendaftarkan diri.
(Baca: Pansel Calon Hakim MK Minta KPK Ikut Telusuri Rekam Jejak Kandidat)
Menurut Veri, biasanya, jelang waktu penutupan pendaftaran akan banyak orang yang mendaftar. Pendaftaran calon hakim MK akan ditutup pada 3 Maret 2017.
"Sejauh yang kami pantau, kecenderungannya memang pendaftaran ramai setelah di akhir akhir penutupan pendaftaran," kata Veri.
Proses seleksi dilakukan untuk mengganti hakim Patrialis Akbar yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia.