Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Calon Hakim MK Minta KPK Ikut Telusuri Rekam Jejak Kandidat

Kompas.com - 28/02/2017, 13:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Para anggota panitia seleksi tersebut meminta KPK ikut menelusuri rekam jejak para kandidat.

"Kali ini kami menghadap KPK untuk meminta informasi, nanti calon yang daftar itu adakah track record yang dipunyai KPK," ujar Ketua Pansel calon hakim MK Harjono di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Harjono, permintaan penelusuran ini merupakan upaya Pansel untuk memastikan para kandidat tidak memiliki catatan  terkait kasus korupsi, sehingga memenuhi kriteria berintegritas.

Anggota Pansel, Sukma Violeta mengatakan, penelusuran ini tidak hanya mencari tahu rekam jejak, tetapi catatan tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai penyelenggara negara.

Tim Pansel calon hakim MK baru menerima tiga pendaftar, sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari 2017. Penutupan pendaftaran calon hakim MK, yakni 3 Maret 2017.

(Baca: Enam Hari Dibuka, Pendaftar Calon Hakim MK Baru Tiga Orang)

Pada 10 Maret 2017, pansel akan mengumumkan nama-nama bakal calon hakim MK yang lolos syarat administrasi. Setelah itu, nama-nama itu akan mengikuti seleksi wawancara, yakni pada 13 hingga 16 Maret 2017.

Pansel kemudian akan menggodok serta mengerucutkan ke tiga nama saja.

"Kami sudah jaga-jaga supaya kerja sama cepat, karena proses pemilihan hakim MK ini dibatasi waktu,"kata Harjono.

(Baca: Telusuri Calon Hakim MK, Pansel Gandeng KPK, PPATK, BIN, dan KY)

Proses seleksi dilakukan untuk mengganti hakim Patrialis Akbar yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com