Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid Harap Polisi Tak Selalu Pakai KUHP dalam Penodaan Agama

Kompas.com - 28/02/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, terdapat penurunan kekerasan fisik dalam pelanggaran terhadap Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Namun, sikap intoleran beralih menggunakan hukum dengan melaporkan kepada kepolisian.

"Kekerasan disinyalir berkurang tapi kemudian bolanya dibawa ke polisi. Polisi dituntut melakukan tindakan hukum yang independen dan jernih dalam melihat persoalan, tidak takut terhadap tekanan," kata Yenny di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Meski demikian, Yenny menuturkan, dalam kasus tertentu, pasal penodaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak harus selalu digunakan.

Sebab, label penodaan agama dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.

Menurut Yenny, terkadang masyarakat tidak memahami kasus yang terjadi secara detail. Begitu mendengar label penodaan agama, masyarakat langsung masuk ke dalam perspektif telah terjadi penodaan agama.

"Terkadang masyarakat malas membaca. Mereka hanya dengar saja. Begitu ada label menodakan agama, langsung masuk dalam perspektif memang telah terjadi penodaan agama. Konflik sosialnya lebih luas," ucap Yenny.

Yenny mengusulkan, penegak hukum dapat mengganti ketentuan penodaan agama dengan rumusan ujaran kebencian.

Polri juga telah mengedarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam rumusan KUHP, pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan.

Selain itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hak orang melapor, enggak masalah, dilindungi oleh undang-undang. Tapi pasal yang dipakai jangan langsung pasal penistaan agama. Kalau itu efeknya luar biasa," ucap Yenny.

"Kami imbau agar kepolisian bisa gunakan dasar hukum lain kalau ada laporan yang masuk," kata dia.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com