JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans).
Mereka yang dipanggil adalah mantan anggota komisi IX DPR Chusnunia Chalim dan Zuber Safawi.
Chusnunia telah menjadi Bupati Lampung Timur, sedangkan Zuber mencalonkan diri menjadi kepada daerah di Semarang.
(Baca: KPK Lanjutkan Penelusuran Dugaan Aliran Dana Suap di Kemenakertrans)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Charles telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (5/12/2016) terkait dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles berada di Komisi IX DPR dan Badan Anggaran pada 2009-2014 saat tindak pidana terjadi.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai Tersangka)
Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, politisi partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.