Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kalapas Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Kacang Berisi Narkoba

Kompas.com - 25/02/2017, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai cara dilakukan sejumlah pihak untuk memasukkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Kisah terbaru, penyelundupan narkoba dengan menggunakan kacang kulit digagalkan petugas Lapas Klas IIA Pekalongan pada 22 Februari lalu.

Kalapas Kelas IIA Pekalongan Maulidi Hilal menceritakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seperti biasa petugas pengaman pintu utama menerima kunjungan dari pihak keluarga warga binaan.

"Seorang bapak yang lanjut usia, seperti biasa dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pas diperiksa, ada makanan yang mencurigakan," kata Hilal di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Pria tersebut, lanjut Hilal, membawa kacang kulit, tetapi berbentuk mencurigakan. Saat dibuka, rupanya kacang kulit itu tidak berisi biji kacang pada umumnya, tetapi serbuk putih.

Akhirnya, pihak petugas memutuskan untuk membuka semua kacang kulit tersebut.

"Kami memang memerintahkan setiap barang yang diperiksa itu harus dibuka dan digelar semua. Karena banyak yang terlihat rapi, tapi di dalamnya banyak muatan (mencurigakan)," ucap dia.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 butir ekstasi dan 11 paket sabu yang dikamuflase melalui kacang kulit. Tak ayal, pria tersebut lantas diinterograsi petugas lapas.

Dari hasil interograsi, kata Hilal, pria tersebut mendapatkan barang itu dari rekan anak kandungnya yang berada di Stasiun Pekalongan.

Petugas lapas lantas berkoordinasi dengan Polresta Pekalongan dan petugas stasiun.

"Petugas kami meluncur ke sana, lalu ke Polresta kerja sama juga. Ternyata sampai di sana, masih ada teman ini. Yang bersangkutan ternyata sudah beli tiket ke Semarang," ujar dia.

(Baca juga: Sekretaris Ditjen Pas Akui Peredaran Narkoba di Lapas Masih Terjadi)

Petugas kemudian membawa pria tersebut ke dalam kantor petugas keamanan Stasiun Pekalongan untuk diinterograsi. Setelah dilakukan pengecekan dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dari pria paruh baya itu, ciri-ciri pria yang disebutkan cocok.

Dari keterangan yang disampaikan, peristiwa yang terjadi tiga hari lalu bukanlah pertama kali terjadi.

"Saat ditanya, ini sudah ketiga kalinya," kata dia.

Kompas TV Ribuan butir obat terlarang disita dari rumah indekos di Cirebon, Jawa Barat. Sayangnya, barang ilegal ini tidak diketahui pemiliknya yang diduga akibat kabar razia sudah bocor lebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com