Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Sinergi Pelestarian Bahasa Daerah

Kompas.com - 23/02/2017, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Upaya menyelamatkan bahasa daerah dari ancaman kepunahan memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan. Konservasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah secara konkret di persekolahan ataupun komunitas.

Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud Hurip Danu Ismadi, Rabu (22/2), di Jakarta, di sela seminar nasional dan festival bahasa ibu.

Menurut Danu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah sejauh ini telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah. Belum lama ini, UPT di Kalimantan Timur melakukan konservasi dan revitalisasi bahasa daerah di wilayah itu.

UPT melakukan pemetaan bahasa untuk mengetahui persebaran bahasa dan wilayahnya. Kemudian, dilakukan kajian vitalitas bahasa untuk mengetahui daya hidup sebuah bahasa. Lalu, dilakukan konservasi dan revitalisasi.

"Langkah terakhir ini lebih konkret dijabarkan oleh pemerintah daerah dalam muatan lokal kurikulum di sekolah, juga dikuatkan melalui komunitas pengguna dan pemerhati bahasa tersebut," ujar Danu. Langkah strategis ini telah berjalan di Jawa-Bali dan wilayah lain.

Peran pemerintah daerah melindungi bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Hasil kajian menunjukkan, beberapa bahasa kini mengalami ancaman kepunahan, seperti di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sepanjang tahun 2016, Kemdikbud memetakan dan memverifikasi 646 bahasa daerah dari 2.348 daerah penelitian. Dari 646 bahasa daerah itu, terdapat sejumlah bahasa yang vitalitasnya terancam punah, bahkan sudah punah. Selama tahun 2011-2016, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memetakan vitalitas 52 bahasa daerah.

Dari 52 bahasa tersebut, terdapat 11 bahasa daerah yang sudah punah, 3 bahasa berstatus kritis, 12 bahasa berstatus terancam punah, 2 bahasa berstatus rentan, dan 12 bahasa yang berstatus aman (seperti Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Bugis, Makassar, Muna, dan Sentani).

Hari Bahasa Ibu Internasional 2017 diperingati di Universitas PGRI Semarang, Jawa Tengah, Selasa-Rabu. Dalam kesempatan itu terungkap, penggunaan bahasa ibu di masyarakat kian ditinggalkan seiring pandangan manusia modern yang cenderung menganggapnya sebagai hal kuno. Padahal, selain alat komunikasi, bahasa ibu juga bermuatan nilai kasih sayang manusia. (GRE/NAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com