Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Anggap Materi Eksepsi Siti Fadilah Berupaya Mendramatisasi

Kompas.com - 22/02/2017, 16:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, materi keberatan yang disampaikan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan penasehat hukumnya, tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa menilai, Siti dan pengacaranya sedang berupaya mendramatisasi forum sidang. Hal itu disampaikan tim jaksa KPK saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Siti dan pengacara pada persidangan sebelummya.

"Terdakwa dan penasehat hukum berusaha menggiring forum hukum yang terhormat ini masuk ke dalam skema yang sengaja diciptakan, di mana seolah terdakwa adalah korban atau kambing hitam atas perbuatan orang lain," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Jaksa KPK menegaskan bahwa tim penuntut umum dan majelis hakim tidak akan pernah terpengaruh dengan dramatisasi proses hukum yang berusaha menempatkan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum.

(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)

Jaksa KPK memastikan bahwa mereka akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum, berdasarkan alat bukti yang ada.

"Terlepas dari dinamika yang menyertai penanganan perkara ini, kami tetap menghormati, mengapresiasi dan menyimak dengan saksama atas keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ali.

Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Siti diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes. Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.

(Baca: Kerugian Negara dalam Kasus Siti Fadilah Dinilai Tidak Pasti, Ini Tanggapan Jaksa KPK)

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan


Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com