Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Blokir Tiga Rekening dan Sita Empat Mobil Wali Kota Madiun

Kompas.com - 20/02/2017, 22:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyita uang dan memblokir rekening milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.

Penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.

"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga menyita empat unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

(Baca: Diperiksa KPK, Pejabat Pemkot Madiun Ditanya terkait Titipan Wali Kota)

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.

Febri mengatakan, guna mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan dilakukan di Madiun.

Selain kasus pencucian uang, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi Bambang Irianto.

Menurut Febri, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah.

Febri mengatakan, dana yang diterima itu dikelola sendiri oleh Bambang. Sebagian dana ada yang diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham.

"Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," kata Febri.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

(Baca: KPK Jerat Wali Kota Madiun dengan Tiga Kasus Korupsi)

Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com