JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Rencananya, laporan itu akan dilakukan pada Selasa (21/2/2017) siang.
"Rencananya Selasa siang kami akan ke KY," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari persidangan sengketa informasi di PTUN Jakarta pada Kamis (16/2/2017).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pemohon mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg dalam dua hal. Mempublikasikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan alasan tidak mempublikasikan dokumen itu selama ini. Diduga, dokumen TPF Munir memuat nama lain dalam kasus pembunuhan Munir di pesawat Garuda itu.
Hingga kini, baru satu orang yang telah dihukum, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun. Ia telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun.
(Baca: Wapres Persilakan Pihak Lain yang Ungkap Dokumen TPF Munir)
Namun, persidangan sengketa informasi berlangsung tertutup. Usai jawaban atas keberatan pemohon diberikan pada Selasa (29/11/2016) lalu, agenda persidangan langsung pada pembacaan putusan.
"Kami kaget dan menyayangkan dengan relaas (surat panggilan sidang) usai kami mengajukan jawaban atas keberatan. Setelah itu kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan," kata Putri usai persidangan pada Kamis (16/2/2017).