Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sayangkan Proses Sidang Sengketa Informasi TPF Munir Tertutup

Kompas.com - 16/02/2017, 18:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan sidang keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak dilakukan secara terbuka.

Sidang keberatan itu diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap Kontras sebagai termohon terkait kewajiban publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

"Kami kaget dan menyayangkan dengan relaas (surat panggilan sidang) usai kami mengajukan jawaban atas keberatan (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu. Setelah itu kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Selain itu, Putri mengaku tidak mendapatkan informasi terkait penunjukan majelis hakim di PTUN.

(Baca: Mantan Anggota TPF Munir Anggap Pemerintah Ingin Lepas Tangan dari Peristiwa Masa Lalu)

Putri menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi di Pengadilan, persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Namun, kenyataannya sidang berlangsung secara tertutup.

"Saya sayangkan kalau majelis hakim lebih memilih untuk membuat persidangan secara tertutup untuk pemeriksaan dan langsung terhadap putusan," ucap Putri.

Menurut Putri, tertutupnya sidang menyebabkan tidak adanya kesempatan bagi kedua belah pihak, termohon maupun pemohon, untuk menegaskan argumentasi.

Putri mencontohkan persidangan sengketa informasi yang dilakukan oleh Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR mengajukan sengketa informasi terkait grasi yang diberikan oleh presiden. Kemudian, Kemensetneg mengajukan keberatan ke PTUN.

"Hampir sama persis tapi sidang mereka terbuka. Tertutupnya sidang ini sama saja dengan menutup kebenaran kasus Munir yang sampai saat ini belum bisa menyeret aktor intelektual," ucap Putri.

PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

 

KIP memerintahkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan alasan tidak mempublikasikan selama ini.

Majelis hakim juga menghukum Kontras membayar membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.

Kompas TV SBY: Saya Dianggap Terlibat Konspirasi soal Munir? Come On!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com