Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mendagri Tak Gunakan Diskresi Terkait Status Gubernur Ahok

Kompas.com - 16/02/2017, 15:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasannya tidak menggunakan diskresi terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Tjahjo, penggunaan diskresi tersebut berpotensi menimbulkan gugatan hukum.

"Ini kan negara hukum, kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum yang menurut Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik," ujar Tjahjo seusai menemui pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Tjahjo mencontohkan, ia pernah memberhentikan dengan tidak hormat bupati yang tertangkap tangan menggunakan narkoba.

Hingga saat ini, keputusan itu terus digugat ke pengadilan.

"Bahkan, sampai tingkat banding, kasasi, saya kalah terus di pengadilan. Alasannya, wong ini orang belum diputus hukum kok sudah diberhentikan," kata Tjahjo.

Mengenai Ahok, saat ini Kemendagri sedang menunggu Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa.

Namun, apabila MA tidak juga mengeluarkan fatwa, Kemendagri akan tetap menunggu proses pengadilan.

Menurut Tjahjo, secara aspek yuridis, pembuktian salah atau tidak seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan.

Sebelum ada putusan pengadilan, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah.

"Kalau saya ambil diskresi tanpa dasar yang kuat, wong yang jelas narkoba saja saya digugat kok," kata Tjahjo.

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir. Ahok kini kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, sah atau tidaknya Ahok menjabat kembali sebagai gubernur menjadi polemik.

Polemik ini karena status Ahok sebagai terdakwa karena kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Kompas TV Tuaian protes terhadap masalah tersebut muncul usai sertijab yang dilakukan pekan lalu dari pelaksana tugas Sumarsono kepada Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com