Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada Fatwa MA, Fahri Yakin Angket soal Ahok Lolos di Paripurna

Kompas.com - 16/02/2017, 14:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Fahri, seharusnya pemerintah tak meminta fatwa MA sebab berpotensi mengganggu independensi pengadilan.

"Ketua MA juga sudah mengatakan bila fatwa dikeluarkan bisa mengganggu independensi yudikatif. Karena ini terkait seseorang yang sedang sidang dan jadi terdakwa. Kalau ada keputusan terhadap orang itu, bisa mengganggu," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Oleh karena itu, Fahri mengatakan, proses pengajuan hak angket akan terus digulirkan pada rapat paripurna.

(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Sebab, berdasarkan pernyataan Ketua MA, maka tak akan ada fatwa yang dikeluarkan sehingga pengajuan hak angket akan terus berlanjut.

"Jadi sudah jelas kan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah," papar Fahri.

Ia juga menilai, langkah Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dilakukan dengan adanya unsur kealpaan.

Alasannya, kepala daerah lain yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun malah diberhentikan sementara, sedangkan Ahok tidak.

"Harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah kan punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Di Istana kan juga banyak yang ahli hukum," tutur Fahri.

Fahri juga optimistis hak angket soal status Ahok akan lolos di paripurna.

"Golkar banyak jadi korban yang kadernya jadi korban, dinonaktifkan. Riau itu orang Golkar dan diberhentikan, tapi Basuki enggak, gimana?" lanjut Fahri.

Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.

Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan hari ini. Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.

Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com