Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 11/02/2017, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).

(baca: Fadli Zon Desak Mendagri Nonaktifkan Ahok)

Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

(baca: Apa yang Segera Dilakukan Ahok Setelah Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI?)

Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan dikembalikan dalam jabatannya.

Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, dirinya juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden. Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.

(baca: Ahok Resmi Aktif Kembali Jadi Gubernur DKI)

Ahok resmi kembali aktif dalam jabatannya. Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu sore.

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com