JAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak 12 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum menerima dana penuh untuk penyelenggaraan Pilkada dari pemerintah daerah. Padahal, hari pencoblosan sudah semakin dekat yakni 15 Februari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap adanya kemauan politik dari pemerintah daerah untuk membantu pencairan dana hibah bagi KPU Daerah. Dana hibah itu digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.
Kewajiban pemerintah daerah untuk mencairkan dana hibah untuk pelaksanaan Pikakda 2017 tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Arief menilai, keterlambatan pencairan dana hibah tidak disebabkan oleh adanya kesalahan prosedural.
"Menurut saya bukan prosedurnya. Ini political will dari pemerintah daerah saja," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Arief menjelaskan, NPHD merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, Pemda dan KPUD. Dengan keterlambatan pencairan itu, lanjut Arief, Pemda melanggar perjanjian.
"NPHD itu naskah hukum yang sudah ditanda tangani oleh pemberi dan penerima, jadi kalau ada pelanggaran terhadap NPHD, wong ikatan hukum ya berarti pelanggaran hukum," ujar Arief.
Dari 101 KPUD, sebanyak 12 KPUD menerima pencairan hibah di bawah 50 persen.
Kondisi itu antara lain terjadi di Kota Langsa, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Barat, Aceh Tamiang, Barito Selatan, Buru, Kota Sorong, Kepulauan Tapen, Dogiyai, dan Provinsi Gorontalo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.