Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Harus Melalui Seleksi

Kompas.com - 08/02/2017, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan anggota Komisi Informasi harus melalui proses seleksi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017), mempertegas norma Pasal 33 UU 14/2008 yang berbunyi, "Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Dikutip dari berkas putusan perkara nomor 77/PUU-XIV/2016, Majelis Konstitusi menilai, frasa "dapat diangkat kembali" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Tetapi, harus melalui proses seleksi.

Pengangkatan anggota Komisi Informasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14/2008.

"Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian (ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota, atau tanpa seleksi, -red), hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi," demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut Mahkamah, pembuat undang-undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri.

Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi itu maka perlu adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya, agar saat menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak atau lembaga manapun.

Masih berdasarkan berkas putusan tersebut, disebutkan bahwa uji materi terhadap Pasal 33 UU 14/2008 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir.

Menurut Para Pemohon, frasa “dapat diangkat kembali” dalam pasal Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir yang berakibat pada adanya ketidakpastian hukum karena mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua, khususnya di Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung, tanpa menyelenggarakan suatu proses seleksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, bertanggal 13 Agustus 2015," demikian bunyi alasan pemohon, seperti tertuang dalam berkas putusan uji materi.

Mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Gorontalo sangat berbeda dengan mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Komisi Informasi Pusat.

Di sejumlah wilayah tersebut, mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi dilakukan melalui suatu proses seleksi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 30 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 14/2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com