JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menunjuk komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta sebagai Ketua Sidang MKMK untuk menyidang dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Sedangkan hakim konstitusi Anwar Usman dipercaya sebagai sekretaris.
Selain membentuk struktur keanggotaan dan rencana kegiatan, MKMK memutuskan memulai sidang perdana pada siang hari ini.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi-saksi.
"Pihak yang dihadiri untuk diperiksa yakni, Sekretaris Yustisial hakim terduga, Sekretaris Administrasi hakim terduga, dan ajudan Patrialis," kata Fajar.
(Baca: Ketua MK: Patrialis Mengundurkan Diri sebagai Hakim Konstitusi)
Selain itu, MKMK juga akan meminta keterangan dari Ketua Dewan etik MK, Abdul Mukhtie Fajar.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/PUU/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.