Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Alasan Kejagung Hentikan Kasus Grand Indonesia

Kompas.com - 01/02/2017, 14:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan dua alasan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta karya Bumi Indah.

Pertama, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ternyata kasus tersebut masuk ranah perdata.

Kedua, karena adanya surat dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK).

"Surat dari BPK menyatakan bahwa kerugian negara tidak ada," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

(baca: Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Grand Indonesia)

Prasetyo menjelaskan, potensi kerugian negara muncul ketika kontrak Build, Operate and Transfer (BOT) ditandatangan pada 2004.

BOT tersebut berlaku selama 30 tahun hingga 2034 namun diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054. Itulah yang dianggap Kejagung sebagai bentuk penyimpangan.

Kedua, PT Grand Indonesia juga membangun dua tower lain.

"Tentunya itu memberikan pengaruh penghitungan kompensasi yang harus diberikan kepada negara," ujarnya.

Pihak Kejagung, kata Prasetyo, juga bersurat kepada Menteri BUMN untuk menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan.

"Jadi kami tidak menghentikan kasus ini serta merta atau tanpa alasan," kata Prasetyo.

Kejagung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

 

PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga bagi hasil tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 1,29 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com