Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT.HIN) yang menyebabkan kerugian negara.
"Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya Presdir PT GI Tesa Natalia Hartono," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (22/3/2016).
Kejaksaan Agung juga memanggil Direktur Utama PT HIN I Gusti Kadde Heryadi Angligan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, sebanyak 12 orang anggota Tim Akselarasi Pengembangan Perusahaan PT.HIN juga akan diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Imam S selaku Ketua tim, dan para anggotanya yaitu Benny S, Stiya D, Gina S, Sudiarto, Talindan S, Hadi Sungkono, Ernan Y, Austry Dimiyani, Triyanto Budi, Handayani, serta Suhartini T.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa PT HIN menyadari adanya pembangunan gedung di luar kontrak dengan PT GI.
Bahkan, PT HIN selaku Badan Usaha Milik Negara pernah menyurati PT GI soal pembangunan dua gedung tambahan di lahan mereka, yaitu Menara BCA dan apartemen Kempinski.
Dalam surat itu, PT HIN menyinggung soal pembangunan gedung yang didirikan PT GI. Ditanyakan juga soal kompensasi yang tak dirasakan PT HIN atas pembangunan.
Namun, surat itu tidak pernah direspon PT GI. Dalam kontrak, disepakati pembangunan dua mal, satu hotel, dan satu lahan parkir.
Beberapa tahun kemudian, dibangun Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Menurut Kejaksaan, pembangunan dua bangunan itu tidak tertera dalam kontrak dan tak pernah dibahas dalam negosiasi.
Masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, PT GI mengklaim tak ada yang salah dengan perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) yang dilakukan dengan PT HIN.
Bahkan, pihak PT HIN menyebut pemerintah melalui Hotel Indonesia Natour sebenarnya sangat diuntungkan dengan skema kerja sama BOT.
Lantaran, tidak keluar uang sepeser pun dan langsung menerima uang atau kompensasi atas pemanfaatan kawasan yang ada di area Hotel Indonesia.
Di akhir kerja sama, pemerintah juga telah memiliki gedung yang memiliki nilai bisnis tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.