JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengaku kaget saat calon wakil gubernur yang diusung partainya, Sylviana Murni, diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.
Ia menilai pemeriksaan dugaan korupsi kasus pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu terkesan dipaksakan.
"Tentunya kami kaget sekali kok ada masalah seperti ini. Seolah ada hal yang harus dicari-cari dan ini kebetulan Bu Sylvi kan calon wakil gubernur sehingga tentunya akan memengaruhi performance apabila ini ada permasalahan yang berkenaan dengan beliau," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
(Baca: Sylviana Murni Penuhi Panggilan Bareskrim)
Hal itu, kata Agus, terlihat dari pemeriksaan sebelumnya terkait dana bantuan sosial (bansos). Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Agus, justru menunjukkan keanehan.
"Buktinya yang kemarin disangkakan soal bansos salah, ternyata itu hibah, dan hibahnya ada SK-nya (surat keputusan), SK yang tanda tangan Pak Jokowi, pada waktu itu Pak Jokowi Gubernur DKI," ujar Agus.
Ia meminta semua pihak menjaga kondusivitas politik menjelang hari pencoblosan agar semua berjalan lancar.
"Sehingga, marilah kita fokus ke arah sana, kita hormati tata laksana peraturan perundangan. Manakala kandidat sedang berlaga, kita berikan kesempatan sebaik-baiknya untuk memperkuat performance-nya," lanjut dia.
(Baca: Sylviana Enggan Komentar soal Penyidikan Kasus Masjid Al-Fauz dan Dana Hibah)
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kali ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga meminta keterangan Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Soal Kasus Masjid Al Fauz, Agus Ajak Semua Pihak "Fair" dan Sportif)
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Diproses