JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo turut prihatin atas ditangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden prihatin sekali. Karena MK kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di kantornya, Jumat (27/1/2017).
Apalagi, penangkapan unsur MK merupakan kedua kalinya usai penangkapan Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 lalu. Hakim MK seolah tidak jera.
Presiden juga menyayangkan peristiwa itu. Sebab, pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya mencegah timbulnya korupsi dengan perbaikan sistem dan tata kelola birokrasi sekaligus sumber dayanya.
"Di tengah-tengah semua pihak berupaya memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," ucap Johan.
Presiden juga mengapresiasi kinerja KPK yang konsisten dan terus menerus menegakkan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menangkap Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat Rabu (25/1/2017). Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.
(Baca: Patrialis Akbar Diduga Menerima Hadiah Rp 2,15 Miliar)
Suap diduga diberikan oleh pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman. Uang suap diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca juga: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)