JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf meminta pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil kepada para pembuat gambar atau tulisan di bendera Merah Putih.
Muzzammil menyampaikan, dirinya menyimpan setidaknya enam bukti foto yang dianggap melecehkan lambang negara itu.
"Pertanyaan kami kepada Presiden, termasuk Kapolri, Kabid Humas Polda mengatakan tanpa ada pelapor akan mengusut Nurul Fahmi Bagaimana dengan pelaku yang lain? Mengapa mereka tidak diusut?" ujar Muzzammil, dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1/2017) siang.
Adapun Nurul Fahmi merupakan tersangka pengibar bendera Merah Putih bertuliskan kalimat dalam aksara Arab.
Muzzammil menginginkan pemerintah memberlakukan proses yang sama kepada pelaku selain Fahmi, demi mengedepankan asas kesamaan di mata hukum.
"Saya yakin banyak anggota DPR yang bersama kami untuk penegakan hukum," ucap dia.
Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan Arab.
Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut. Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap Fahmi di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.
(Baca: Alasan NF Mencoret Bendera Merah Putih dengan Tulisan Arab)
Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Saat ini, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap Fahmi setelah mendapat jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham.
(Baca: Dijamin Arifin Ilham, Tersangka Kasus Bendera Tak Jadi Ditahan)