Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Ini Kata Jaksa Agung

Kompas.com - 20/01/2017, 16:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional yang disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Menurut dia, sulit menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Apalagi, peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.

"Siapa pun yang melakukan penyelidikan yang hasilnya jadi bahan untuk ditingkatkan ke penyidikan itu akan kesulitan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Misalnya, kata Prasetyo, untuk kasus HAM tahun 1960-an, kemungkinan jumlah saksi hidup yang bisa dimintai keterangan sangat minim. Bukti-buktinya pun dikhawatirkan sudah menghilang. 

"Sementara untuk disampaikan ke persidangan harus cukup fakta bukti-buktinya, saksinya, tersangkanya, bukti lain yang mendukung fakta tersebut," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bisa saja kasus pelanggaran HAM berat digelar di peradilan HAM ad hoc. Namun, peradilan itu belum terbentuk.

Oleh karena itu, lewat Dewan Kerukunan Nasional diharapkan kasus-kasus tersebut bisa selesai dengan pendekatan non-yudisial.

"Yang penting bagaimana bisa dituntaskan, diharapkan perkara pelanggaran HAM berat masal lalu jadi tunggakan terus menerus ini bisa diselesaikan," kata Prasetyo.

Dewan ini merupakan upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional. Pembentukan komisi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik antarmasyarakat.

(Baca: Kerancuan Seputar Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)

Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah tiap kali terdapat masalah.

Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan.

"Di sini yang kami inginkan, begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara-cara non justisia, bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan," ucap Wiranto.

Namun, Direktur Eksekutif Human Rights Group (HRWG) Muhammad Hafiz menganggap, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional berpotensi menghambat kebijakan reformasi bidang hukum yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

(Baca: Pemerintah Akan Bentuk Dewan Kerukunan Nasional)

Konsep Dewan Kerukunan yang dimaksud pemerintah seolah ingin mengenyampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Menurut dia, penyelesaian konflik dengan cara musyarawah harus dibarengi dengan penegakan hukum sebagai landasan utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com