Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2017, 08:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo langsung melakukan perubahan besar-besaran di pemerintahan.

Belum genap dua bulan setelah dilantik, atau tepatnya pada 4 Desember 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176.

Perpres itu mengatur mengenai pembubaran sepuluh lembaga non-struktural, yakni:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional 
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional 
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan 
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
10. Dewan Gula Indonesia

Belakangan, langkah efisiensi anggaran ini berlanjut. Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 116 pada 30 Desember 2016.

Kali ini, ada sembilan lembaga non-struktural yang terkena imbasnya, yakni:

1. Badan Benih Nasional 
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal 
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan 
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun 
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia 
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

(Baca: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural)

Pegawai hingga tugas-tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Kendati demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Masih ada 106 lembaga non-struktural lain yang akan dikaji fungsi dan tugasnya.

Dari jumlah itu, 85 lembaga non-struktural dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga pembubarannya harus melewati langkah yang lebih panjang, yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Belum cukup

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogy Suprayogi, mendukung pembubaran lembaga non-struktural ini.

Ia menilai, lembaga non-struktural memang sebaiknya dibubarkan apabila tidak cocok dengan visi pemerintahan Jokowi.

"Dulu zaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan sebelumnya juga banyak lembaga non-struktural dibentuk untuk mencapai sasaran pembangunan suatu rezim. Ketika sekarang berganti (rezim) dan dibubarkan menurut saya bagus," kata Yogy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com