Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Lembaga Non-struktural dan Dampaknya...

Kompas.com - 20/01/2017, 08:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo langsung melakukan perubahan besar-besaran di pemerintahan.

Belum genap dua bulan setelah dilantik, atau tepatnya pada 4 Desember 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176.

Perpres itu mengatur mengenai pembubaran sepuluh lembaga non-struktural, yakni:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional 
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional 
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan 
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
10. Dewan Gula Indonesia

Belakangan, langkah efisiensi anggaran ini berlanjut. Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 116 pada 30 Desember 2016.

Kali ini, ada sembilan lembaga non-struktural yang terkena imbasnya, yakni:

1. Badan Benih Nasional 
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal 
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan 
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun 
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia 
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

(Baca: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural)

Pegawai hingga tugas-tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Kendati demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Masih ada 106 lembaga non-struktural lain yang akan dikaji fungsi dan tugasnya.

Dari jumlah itu, 85 lembaga non-struktural dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga pembubarannya harus melewati langkah yang lebih panjang, yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Belum cukup

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogy Suprayogi, mendukung pembubaran lembaga non-struktural ini.

Ia menilai, lembaga non-struktural memang sebaiknya dibubarkan apabila tidak cocok dengan visi pemerintahan Jokowi.

"Dulu zaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan sebelumnya juga banyak lembaga non-struktural dibentuk untuk mencapai sasaran pembangunan suatu rezim. Ketika sekarang berganti (rezim) dan dibubarkan menurut saya bagus," kata Yogy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com