Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Lembaga Non-struktural dan Dampaknya...

Kompas.com - 20/01/2017, 08:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo langsung melakukan perubahan besar-besaran di pemerintahan.

Belum genap dua bulan setelah dilantik, atau tepatnya pada 4 Desember 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176.

Perpres itu mengatur mengenai pembubaran sepuluh lembaga non-struktural, yakni:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional 
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional 
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan 
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
10. Dewan Gula Indonesia

Belakangan, langkah efisiensi anggaran ini berlanjut. Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 116 pada 30 Desember 2016.

Kali ini, ada sembilan lembaga non-struktural yang terkena imbasnya, yakni:

1. Badan Benih Nasional 
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal 
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan 
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun 
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia 
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

(Baca: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural)

Pegawai hingga tugas-tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Kendati demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Masih ada 106 lembaga non-struktural lain yang akan dikaji fungsi dan tugasnya.

Dari jumlah itu, 85 lembaga non-struktural dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga pembubarannya harus melewati langkah yang lebih panjang, yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Belum cukup

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogy Suprayogi, mendukung pembubaran lembaga non-struktural ini.

Ia menilai, lembaga non-struktural memang sebaiknya dibubarkan apabila tidak cocok dengan visi pemerintahan Jokowi.

"Dulu zaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan sebelumnya juga banyak lembaga non-struktural dibentuk untuk mencapai sasaran pembangunan suatu rezim. Ketika sekarang berganti (rezim) dan dibubarkan menurut saya bagus," kata Yogy.

Pada dasarnya, kata dia, lembaga non-struktural ini memang bersifat ad hoc atau sementara, sesuai kebutuhan pemerintah.

Namun, Yogy menilai, dampak kebijakan ini tidak akan berpengaruh besar pada inefisiensi APBN seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Sebab, jumlah pegawai di lembaga-lembaga tersebut tidak signifikan.

Itu pun, yang berstatus aparatur sipil negara, tetap akan dialihkan pada kementerian atau lembaga terkait sehingga akan tetap membebani APBN.

"Itu kan kecil. Tidak efisien. Malah banyak lembaga yang superpower yang menurut saya masih belum efisien," ucap Yogy.

Untuk melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, Yogy menyarankan agar pemerintah tidak hanya berhenti di lembaga non-struktural. Ia menilai pemerintah juga perlu melakukan kajian terhadap lembaga atau kementerian struktural.

Lembaga atau kementerian struktural juga bisa saja dibubarkan apabila dipandang tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya.

Idealnya, lanjut Yogy, satu bidang hanya dikerjakan oleh empat kementerian atau lembaga yang mempunyai fungsi berbeda, yakni fungsi regulasi, eksekusi, kajian, dan pengawasan.

"Jangan banyak-banyaklah. Ini kan terkait anggaran. Oke kalau output-nya untuk pembangunan. Tapi rata-rata di kita itu output-nya untuk sendiri. Untuk belanja pegawai, gedung, maintenance, belum mobil pejabatnya dan sebagainya," ucap Yogy.

Kompas TV Rapat Kabinet, Ini Fokus Program Kerja Jokowi-JK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com