Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Segera Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Kompas.com - 19/01/2017, 07:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, Selasa (24/1/2017), untuk disahkan sebagai undang-undang inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diperoleh setelah semua fraksi menyepakatinya pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (18/1/2017).

Dengan demikian, DPR bisa segera memulai pembahasan revisi Undang-undang MD3 yang sempat tertunda

"Setelah diparipurnakan, akan kami kirim surat ke Presiden untuk mengirim tim pembahas dari pemerintah. Begitu ditanggapi Presiden maka akan segera dilakukan pembahasan tingkat dua di Badan Legislasi (Baleg)," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Bamus di Kompleks Parpemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Fahri menambahkan, semua detail pembahasan terkait permintaan Fraksi Partai Gerindra yang meminta tambahan kursi Pimpinan MPR dan PKB tambahan kursi DPR, akan didalami di Baleg.

Saat ditanya apakah usulan dari Gerindra dan PKB telah diakomodasi sehingga Bamus segera menjadwalkan pembahasan, Fahri menjawab hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui pembahasan di Baleg.

"Ya nanti lihat saja dinamikanya di Baleg. Pada dasarnya kan itu metode akomodasi. Pesan politik nanti semua di Baleg, termasuk juga usulan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mengusulkan tambahan kursi bagi mereka di MPR," ucap Fahri.

"Jangan lupa lho, nanti kan dibahas bersama Pemerintah. Ada Setneg (Sekretaris Negara) juga karena ini nanti urusannya terkait mobil dan rumah dinas bagi Pimpinan DPR dan MPR tambahan," kata Fahri.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang MD3 digullirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR oleh mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com