Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Interpol Asal India Diserahkan ke Polda Bali

Kompas.com - 18/01/2017, 12:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali sedang menuju Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Kedatangan penyidik ke Imigrasi untuk menjemput Mittal Vinay, warga negara India yang merupakan buronan interpol.

Mittal diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (16/1/2017) malam.

"Ditreskrimum Polda Bali sedang menuju imigrasi bandara. Infonya hari ini akan diserahkan ke Polda Bali. Namun sampai sekarang penyidik polda Bali belum kembali dari imigrasi," kata Hengky melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).

Dikutip dari bali.tribunnews.com disebutkan bahwa diamankannya Vinay, berawal dari laporan Red Notice Nomor A-9525/10-2016 yang diterima oleh pihak Imigrasi dari Divhubinter Mabes Polri sejak tanggal 21 Oktober 2016 lalu.

Kemudian, pihak Imigrasi memantau kedatangan WN India yang dikatakan terlibat kasus penipuan dan pemalsuan.

Pemantauan dilakukan karena di Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia, dan kemungkinan besar buronan ini mendatangi Bali.

Vinay diamankan setelah datang ke Bali dengan menumpang pesawat Air Nugini PX394 dari Port Moresby, Papua Nugini.

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, Vinay tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 20.07 Wita, Selasa kemarin.

Setelah diketahui masuk daftar cekal, pria kelahiran New Delhi, India ini diamankan beserta dengan paspor yang dibawanya.

Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku Vinay masih diperiksa lebih lanjut.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com