Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas

Kompas.com - 18/01/2017, 10:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengingatkan DPR RI untuk lebih memperjelas penggunaan kata "alasan membela diri" dalam perkara penghinaan.

Hal ini terkait revisi KUHP Bab XIX Tindak Pidana Penghinaan yang meliputi pasal Pencemaran, Fitnah, Penghinaan Ringan, Pengaduan Fitnah, Persangkaan Palsu, serta Penistaan Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Menurut dia, ada potensi pembatasan kebebasan berekspresi yang dimaknai sebagai suatu penghinaan terhadap orang atau kelompok tertentu.

"Ini agar kebebasan berekpresi terkait kritik tidak dicampur adukkan dengan menghina," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (18/1/2017).

Supriyadi mengatakan, tindak pidana penghinaan dalam RKUHP itu, khususnya untuk unsur penghinaan, semestinya lebih presisi.

Menurut dia, selama ini ekspresi yang bersifat kritik seringkali dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai penghinaan.

ICJR juga menyayangkan, hanya ada dua alasan yang dapat digunakan untuk membela diri dalam perkara penghinaan.

"Yakni untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri," kata dia.

Padahal, secara internasional, ada perkembangan alasan pembenar yang dapat digunakan dalam perkara-perkara penghinaan.

Alasan pembenar yang umum digunakan antara lain kebenaran pernyataan, hak-hak istimewa dan kesengajaan berbuat salah, pernyataan dibuat dengan niat baik dan terdapat dasar yang cukup bahwa pernyataan tersebut adalah benar adanya, serta pendapat yang wajar dalam konteks kepentingan umum.

Berdasarkan hasil penelitian ICJR, dari perkembangan penanganan perkara penghinaan dalam persidangan, pengadilan telah memperluas alasan-alasan pembenar.

Alasan pembenar tersebut, yakni di muka umum, kepentingan umum, dan kebenaran pernyataan.

"Namun hasil sidang pembahasan rancangan KUHP sampai saat ini belum mencapai beberapa doktrin baru mengenai beberapa alasan pembenar yang dapat digunakan bagi tindak pidana penghinaan," kata Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, alasan pembenar ini penting menjadi perhatian untuk melihat sisi hak asasi manusia dalam perkara penghinaan.

Dengan demikian, ada jaminan agar hak kebebasan berekpresi dan tidak dipidana.

Tak hanya itu, ICJR juga mengkritisi meningkatnya ancaman pidana bagi tindak pidana penghinaan dalam Revisi KUHP.

Untuk pidana fitnah dan pengaduan fitnah yang saat ini berlaku ancaman maksimalnya empat tahun, naik menjadi lima tahun.

Kemudian, pidana penghinaan ringan yang hanya diancam empat bulan dan dua minggu penjara dalam KUHP yang berlaku saat ini, naik dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dalam RKUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com