Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres DAK Fisik, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/01/2017, 12:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, Selasa (17/1/2017), DAK fisik adalah dana pada ABPN yang dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik.

"Kepala daerah menganggarkan DAK fisik ke dalam APBD atau APBD Perubahan. Besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD sebagimana dimaksud dengan rincian DAK fisik per daerah yang telah ditetapkan APBN," demikian kutipan laman resmi Setkab itu.

DAK fisik langsung ditampung dalam mekanisme APBD setelah pemerintah daerah menetapkan Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Dalam hal penggunaan DAK fisik, Perpres ini mengatur bahwa kegiatan pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah rencana kegiatan DAK fisik memenuhi beberapa persyaratan.

Misalnya, rencana kegiatan tercantum di APBD atau APBD Perubahan, kegiatan memerlukan ketersediaan lahan hingga kesiapan lahan dan keabsahan lahan.

Jika kegiatan DAK fisik tidak rampung sesuai target, maka dana digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pada bidang yang sama.

Sementara jika sisa DAK fisik diakibatkan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintah kabupaten/kota ke pemrintah provinsi, maka dana sisa akan diprioritaskan digunakan pada bidang yang sama atau dialihkan ke kebutuhan daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan, yakni 31 Desember 2016," demikian penutup dalam keterangan resmi Setkab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com