Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menutup Celah Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 13/01/2017, 08:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus korupsi berupa jual beli jabatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini, pada akhir Desember 2016 lalu.

Pasca penangkapan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga jual beli jabatan tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten, tapi juga di beberapa daerah di Indonesia.

Komisioner KASN Waluyo mengatakan, sepanjang tahun 2016, pihaknya menerima 35 aduan yang menyangkut dugaan pelanggaran norma dasar dan kode etik perilaku ASN.

Aduan tersebut mencakup dugaan jual beli jabatan oleh kepala daerah.

"Modusnya beragam, ada yang melalui staf ahli. Misalnya untuk bertahan dalam jabatan tertentu harus membayar Rp 150 juta. Jadi banyak yang menggunakan perantara," kata Waluyo dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Kepala daerah dan dinasti politik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, birokrasi bukan satu-satunya celah terjadinya praktik jual beli jabatan.

Menurut dia, faktor utama terjadinya modus korupsi tersebut adalah kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.

Penelitian ICW menunjukkan bahwa birokrasi hanya sebagai alat atau eksekutor dari keputusan yang dibuat oleh pejabat tinggi, atau kepala daerah.

Dalam konteks jual beli jabatan, menurut Ade, para bawahan memang dipaksa oleh kepala daerah untuk membeli jabatan.

Birokrasi digunakan untuk melayani keinginan atasan.

Misalnya, untuk kenaikan jabatan, seorang pejabat pemda harus menyetorkan uang kepada kepala daerah.

Tak hanya itu, untuk mempertahankan posisi, seorang pejabat juga dipaksa untuk mengeluarkan uang.

Selain itu, pemerintah daerah yang dikuasai dinasti politik dinilai paling berpotensi terjadinya jual beli jabatan.

Praktik jual beli jabatan bisa saja digunakan dinasti politik untuk memenuhi kebutuhan dana dalam jumlah besar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com