Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi dan Birokrasi yang Rumit Dinilai Hambat Legalisasi Hutan Adat

Kompas.com - 04/01/2017, 18:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma Indonesia), Dahniar Adriani mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata terkait janji Presiden Joko Widodo mengurangi kesenjangan sosial dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat.

Janji percepatan itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017).

Menurut Dahniar ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat hukum adat saat mengurus legalisasi hutan adat. Mereka sering menghadapi kerumitan proses birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa kendala terkait percepatan legalisasi hutan adat, misalnya pengakuan atas masyarakat hukum adat membutuhkan legalitas formil produk hukum daerah, baik itu perda maupun keputusan kepala daerah," ujar Dahniar saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).

Kendala berikutnya, lanjut Dahniar, ada lebih dari satu produk hukum yang mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat.

Pengukuhan masyarakat hukum adat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 67 di UU Kehutanan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat mensyaratkan penetapan melalui Perda.

Di sisi lain tahap pengakuan diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 1999 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan Permendagri tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui beberapa tahap, yakni pembentukan panitia, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi.

"Ada lebih dari satu cantolan hukumnya terkait pengakuan masyarkat hukum adat, seperti mandat Pasal 67 dari UU Nomor 41 tahun 1999 dan Permendagri Nomor 52  tahun 2014," tuturnya.

Persoalan lain yang muncul, kata Dahniar, hutan adat masih belum terdiseminasi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Hal tersebut menghambat tahapan pengakuan masyarakat hukum adat dalam menerbitkan Perda.

Pendaftaran kawasan hutan adat sebenarnya telah diajukan oleh sejumlah masyarakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil sejak 5 Oktober 2015 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(Baca: Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat)

Penetapan kawasan hukum adat tersebut diajukan oleh masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masyarakat Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, KLHK baru mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat tersebut pada 30 Desember 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com