Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Suap Disdikpora Kebumen, KPK Geledah Rumah Bupati

Kompas.com - 29/12/2016, 23:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menggeledah lima lokasi di Kebumen terkait penyidikan kasus dugaan suap izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016. 

"Rabu 21 Desember kemarin KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu ruang kerja Bupati Kebumen, Rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen, rumah dan kantor pengusaha bernama Ayub seorang saksi di Kebumen," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (29/12/2016).

Ia mengatakan, KPK mengerahkan tiga tim penyidik dalam penggeledahan ini. "Di lokasi ditemukan dan dilanjutkan penyitaan sejumlah dokumen dan handphone," kata Febri.

Febri menambahkan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus ini. Keduanya adalah Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan seorang pihak swasta bernama Basikun.

(Baca: Lagi, KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap di Kebumen)

Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka pihak penerima suap, sementara Basikun ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

"Tersangka AP (Adi Pandoyo) diduga bersama tersangka SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto) menerima hadiah atau janji dari BSA (Basikun) terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora pada APBD Perubahan 2016," kata Febri.

Dengan demikian, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono.

Selain itu, dua orang lainnya yakni Direktur Utama PT Osma Group Hartoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

(Baca: KPK Tetapkan Penyuap Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (16/10/2016) yang kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi. 

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com