Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap di Kebumen

Kompas.com - 29/12/2016, 20:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga, dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta Basikun.

"KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek Disdikpora Kebumen," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016).

Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai Basikun.

Febri mengatakan, tersangka Adi Pandoyo bersama tersangka Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto menerima hadiah atau janji dari Basikun terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam APBN perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Adi Pandoyo disangkakan melangar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.

Pada hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan, dan langsung ditahan usai diperiksa.

Adi Pandoyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Basikun ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Febri menjelaskan, cepatnya proses penahanan terhadap kedua tersangka karena memenuhi unsur-unsur untuk dilakukannya penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," kata Febri.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/10/2016) lalu. Adi Pandoyo menjadi salah satu orang yang turut diamankan saat itu.

Selain itu, KPK juga mengamanka Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, Dian Lestari, Suhartono, serta Salim.

Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ?Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Yudhy dan Sigit diduga menerima uang suap sebesar Rp 70 juta sebagai suap untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.

Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diduga, uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo sebagai tersangka pada Jumat (21/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com