Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK

Kompas.com - 29/12/2016, 22:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari putusan majelis hakim atas kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

"Kita masih pikir-pikir," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Baik KPK maupun pihak Sanusi diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.  

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan kepada Sanusi.

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Sanusi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah ia menjalani masa hukumannya. Namun tak dikabulkan majelis hakim. 

"Sudah koordinasi dengan tim penuntutan akan pelajari lebih dulu," ujar Febri. 

Terkait pencabutan hak politik, Febri mengatakan, itu merupakan inisiasi KPK guna menimbulkan efek jera. Khususnya bagi para pejabat negara yang terlibat korupsi.

Jaksa pada KPK pun, kata Febri, selalu menyertakan tuntutan dicabutnya hak politik disetiap persidangan pejabat negara yang didakwa korupsi.

"Pencabutan hak politik memang diniisasi belakangan terutama aktor yang berasal dari lembaga politik baik DPRD maupun DPR, DPD atau institusi lain terkait sektor politik. Bagi KPK pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera," kata dia.

Febri menambahkan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) punya pemikiran yang sama dalam pencegahan korupsi melalui pencabutan hak politik.

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

Sedianya hal itu bisa diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Harapan KPK jajaran MA punya mind-set bersama-sama untuk memberantas korupsi sektor politik dan pencabutan ini diatur dalam UU tipikor," kata dia.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, tak dikabulkannya pencabutan hak politik karena hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Hakim tidak sependapat jika hak politik disertakan dalam vonis kasus tersebut.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," ujar Sumpeno. 

Kompas TV Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Suap Raperda Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com