Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2016

Kompas.com - 29/12/2016, 12:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima registrasi 111 permohonan judicial review undang-undang selama tahun 2016.

Sisa perkara tahun sebelumnya yang dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 63 perkara.

Total, ada 174 judicial review sepanjang tahun 2016.

"Dari jumlah itu, MK telah memutus 96 perkara. Sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahun 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam refleksi kinerja tahun 2016, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Arief mengatakan, 96 amar putusan tersebut terdiri dari 19 perkara dikabulkan, 34 perkara ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara gugur, 9 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 1 perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.

Dari total 72 UU yang dimohonkan untuk diuji MK selama 2016, UU Pilkada memiliki frekuensi pengujian paling tinggi yaitu sebanyak 17 kali.

Jumlah tersebut terdiri atas 2 Undang-Undang Pilkada, yakni 10 kali pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan sebanyak 7 kali saat masih sebagai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

Arief menambahkan, terdapat putusan yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2016.

Putusan itu di antaranya pengujian materi UU Pilkada tentang hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa non permanen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang alat berat bukan moda transportasi, KUHAP tentang jaksa tidak boleh ajukan PK, UU Grasi tentang pengajian grasi tanpa limitasi, dan UU Ketenagakerjaan tentang pengusaha harus membayar penuh upah tertangguh.

"Selain itu, ada juga putusan UU Rumah Susun tentang pengembang wajib fasilitasi pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, UU ITE tentang penyadapan seizin aparat berwenang, UU Perkawinan tentang perjanjian dapat dilakukan pada masa perkawinan, UU Ketenagalistrikan tentang listrik untuk kepentingan umum tidak boleh digarap swasta, UU Pengampunan Pajak tentang pengampunan pajak sesuai UUD 1945, UU KPK tentang KPK berwenang mengankat penyidik, serta UU Perkebunan tentang petani kecil dapat memuliakan tanaman tanpa izin," kata Arief Hidayat.

Pada tahun 2016, MK juga melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati serentak tahun 2015.

Sidang perkara ini dilakukan pada Januari hingga April 2016. Akibatnya, MK baru bisa fokus menangani judicial review UU pada bulan Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com