Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Kadin bidang Energi dan Sumber Daya, Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Pengembangan Jaringan Usaha antar Provinsi, Diar Kusuma Putra.

Majelis hakim menilai, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyelewengan dana hibah.

Adapun kerugian negara atas penyelewengan itu mencapai Rp 26 miliar.

Rinciannya, penyelewengan senilai Rp 17,1 miliar dilakukan oleh Nelson sedangkan Diar menyelewengkan dana tersebut senilai Rp 9 miliar.

Hakim menilai, terkait dana hibah tersebut, La Nyalla sebelumnya memang telah mendelegasikan atau menyerahkan tanggung jawab penggunaannya kepada Diar dan Nelson.

Hal ini diperkuat adanya bukti surat perjanjian antara Gubernur Jatim dengan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berada di bawah Diar dan Nelson.

Kasus yang melibatkan Diar dan Nelson ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Surabaya tidak disebutkan keterlibatan La Nyalla. Sehingga, La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar hakim Sigit Herman Binaji, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Oleh karena itu, majelis tidak bisa meminta pertanggungjawaban kasus ini untuk keduakalinya, yakni terhadap La Nyalla.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan La Nyalla telah menyelewengkan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim, majelis menilai, La Nyalla telah mengembalikannya kepada Diar pada 2012, meskipun tidak disertai kuitansi dan hanya melalui bukti catatan kecil.

Selanjutnya, mengenai surat kuitansi pengembalian sebanyak lima lembar yang dibuat pada 2015 dengan materai buatan tahun 2014, majelis hakim menilai hal itu hanya persoalan administrasi.

Diar dan Nelson ketika menjadi saksi juga menyebut bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh La Nyalla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com