Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Atur soal Batas Waktu Penanganan Perkara

Kompas.com - 27/12/2016, 15:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk lebih memperketat manajemen waktu penyelesaian perkara.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, tunggakan perkara yang "diwariskan" dari tahun ke tahun terus meningkat.

Ia menyebutkan, pada 2016 ini, jumlah tunggakan perkara sebanyak 78 perkara.

Sedangkan tunggakan perkara pada 2015 hanya 63 perkara.

Selain itu, ia menilai, menurunnya produktivitas MK juga ditambah dengan data waktu penanganan perkara yang lebih lama ketimbang rata-rata tahunan.

Pada 2016, MK rata-rata menyelesaikan perkara hingga 10 bulan. 

Sementara, rata-rata waktu penyelesaian perkara oleh MK selama 13 tahun berdiri adalah 6,5 bulan.

"Sudah selayaknya MK mulai mengatur soal waktu penanganan perkara supaya lebih bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua pengujian di MK, juga memberikan kepastian untuk semua proses yang ada," ujar Veri, saat merilis catatan akhir tahun di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, perlu ada batasan waktu persidangan.

Ia mengingatkan, jangan ada perlakuan yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain.

Feri mencontohkan kasus yang dimohonkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam menguji Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor sebagai alat agar masyarakat boleh mencoblos pada pemilu.

Perkara tersebut, kata Feri, diputus dalam waktu sehari saja.

"Jadi MK sebetulnya bisa memenuhi asas persidangan cepat. Sepanjang alat bukti dan kebutuhan lainnya bisa dipercepat," tutur Feri.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya diatur mengenai batas waktu pendaftaran permohonan hingga perkara disidangkan.

"Setelah itu tidak ada tenggat waktu. Dalam kekosongan itu pihak-pihak tertentu bisa memanfaatkan perkara itu jadi sangat banyak," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com