Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Siap Hadapi Gugatan Ade Komarudin

Kompas.com - 25/12/2016, 21:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Beberapa waktu lalu, MKD mengeluarkan putusan etik untuk dua laporan terhadap Ade. Ade diputuskan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan untuk dua laporan.

Secara akumulatif, sanksi yang didapatkan Ade adalah sanksi sedang. sanksi itu berujung pada pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR RI.

"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja. Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

"Prinsipnya kami enggak ada masalah. Ada mekanismenya dan kami di MKD siap," sambungnya.

Dasco menegaskan, putusan untuk dua laporan terhadap Ade diambil melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan.

MKD, kata dia, menerima peninjauan kembali (PK) jika Ade mengajukan bukti baru. Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.

"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

(Baca: Ade Komarudin Mengaku Kerap Difitnah saat Jabat Ketua DPR)

Tak menutup kemungkinan, kata dia, nama Ade direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan Ade dinyatakan tak bersalah.

Dasco menyinggung soal kasus Setya Novanto yang pada akhirnya dinyatakan tak bersalah terkait kasus "Papa Minta Saham". Kasus itu disidangkan MKD di awal tahun ini.

"Kemungkinan selalu ada ketika bukti baru. Pak Setnov kan bukti barunya benar-benar bisa dipergunakan karena diputuskan oleh institusi yang berhak mengeluarkan itu. Hasil judicial review MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.

(Baca: Ade Komarudin Bakal Tempuh Upaya Hukum terhadap Putusan MKD)

Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com