JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dan sejumlah komisioner KPPU menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan kedatangan Syarkawi dan jajarannya terkait kerja sama KPPU dan KPK di bidang persaingan usaha.
Dalam dunia usaha, kata Laode, terdapat kemungkinan adanya korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kewenangan KPPU hanya bisa meneliti yang berhubungan dengan persaingan usaha antar swasta. Padahal sebagian kasus terjadi akibat regulator yang berikan fasilitas. Sehingga mungkin saja ada korupsinya," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
(Baca: KPPU dan KPK Kerja Sama Awasi Pengadaan Barang dan Jasa)
Untuk melakukan pengawasan di dunia usaha, Laode menyebutkan KPK dan KPPU sepakat untuk berbagi informasi.
Pengawasan pihak swasta dilakukan KPPU sedangkan pengawasan pihak swasta dan penyelenggara negara dilakukan oleh KPK.
Dalam kesempatan itu, Laode menuturkan KPK dan KPPU membahas uji materi dari beberapa undang-undang terkait persaingan usaha.
"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal yang berhubungan dengan yang saya kemukakan tadi," ujar Laode.
(Baca: KPPU Terima 25 Pengaduan Tiap Hari, Kebanyakan soal Kolusi Tender)
Syarkawi menambahkan, ke depan KPK dan KPPU akan berfokus mengawasi komoditas strategis. Seperti pengadaan barang dan jasa serta komoditas pangan yang menjadi fokus pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.