Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Dewan Pers Tangani Pemberitaan Terkait Pengalihan Isu

Kompas.com - 19/12/2016, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian akan melibatkan Dewan Pers untuk terkait pemberitaan yang menyebut pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.

Pelibatan Dewan Pers, kata Martinus, lantaran pemberitaan itu ditayangkan sejumlah media online. Media-media tersebut mengutip pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. 

Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.

(Baca: Terkait Pernyataan Pengalihan Isu, Eko Patrio Mengaku Tak Pernah Diwawancara)

"Kita akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Martinus mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan. 

"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.

Martinus mengatakan, hingga saat ini, Eko belum mengajukan laporan ke polisi soal pencemaran nama baik.

Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Eko ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikaai sekaligus mensomasi tujuh media online yang menurut dia telah mencatut namanya dalam berita.

"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana undang-undang pers," kata Martinus.

Sebelumnya, Eko meminta tujuh media online itu menuliskan klarifikasinya soal pemberitaan yang mereka angkat.

Saat ini, tautan berita yang mengutip Eko sebagai narasumber itu tak bisa lagi diakses.

Salah satu media yang mengangkat berita itu, telah meminta maaf atas pemberitaan yang mengutip Eko.

Jika tautan berita itu diklik, yang muncul adalah tulisan permintaan maaf dan penjelasan soal berita itu.

(Baca: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Eko "Patrio" soal Pemberitaan Pengalihan Isu)

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com