Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Akuntabilitas, Keadilan, dan Deradikalisasi Luput dalam Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 18:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh pemerintah dan DPR tidak memperhatikan soal standar-standar penanganan terorisme yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum.

Wakil koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan, ada tiga hal yang luput dalam pembahasan revisi UU Anti-terorisme, yakni soal akuntabilitas, keadilan, dan deradikalisasi.

Menurut Puri, persoalan akuntabilitas tidak pernah disentuh secara serius oleh pemerintah.

Hal itu terlilhat dari tidak adanya mekanisme atau lembaga yang memantau dan mengevaluasi kerja Detasemen Khusus Anti-Teror (Densus 88), Brimob, dan TNI.

Sementara, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai belum berjalan efektif.

"Aspek akuntabilitas harus memperhatikan prinsip proporsional, legalitas dan nesesitas. Mereka harus punya tiga prinsip itu. Tapi aturan hukumnya tidak jelas, proporsionalitasnya apa, kenapa dalam penindakan terorisme, Siyono dan Santoso harus mati," ujar Puri, saat memberikan keterangan di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

"Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal tapi belakangan seperti menjadi juru bicara Polri. Tidak ada evaluasi dari Kompolnas terhadap kinerja Polri di isu anti-teror," tambahnya.

Selain aspek akuntabilitas, Puri juga menyoroti soal pemenuhan aspek keadilan.

Dia berpendapat, upaya penanggulangan terorisme seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap korban teror dan keluarganya, tetapi juga keluarga pelaku terorisme.

Puri menyebutkan, dalam draf revisi UU Anti-terorisme belum diatur skema untuk menghadirkan aspek keadilan.

Artinya, pemerintah hanya fokus dalam hal penindakan tetapi tidak memikirkan proses pasca-penindakan terhadap keluarga pelaku terorisme.

"Keluarga bekas pelaku terorisme itu tidak boleh didiskriminasikan. Mereka harus dirangkul oleh pemerintah. Konsep keadilan bukan hanya untuk korban teror, tapi juga kelompok-kelompok yang pernah terlibat kasus terorisme. Mereka punya hak yang sama untuk dibina. Jadi harus setara," kata Puri.

Aspek ketiga yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah soal deradikalisasi.

Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai Puri gagal untuk mencegah penyebaran paham radikalisme.

Kontras mencatat, pada tahun 2016 terdapat empat kasus teror bom yang para pelakunya adalah residivis dan sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari BNPT.

Hal tersebut, menurut Puri, terjadi karena pemerintah menyerahkan program deradikalisasi sepenuhnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak melakukan peningkatan kualitas lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk kapasitas petugasnya.

"Untuk konteks terorisme harus ada peningkatan kualitas lapas. Jangan posisikan sipir lapas itu sebagai satpam, tidak punya ilmu dan pengetahuan soal deradikalisasi. Pemerintah harus menempatkan sipir sebagai aparat negara yang paham konteks besar penanganan terorisme," papar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com