Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017

Kompas.com - 15/12/2016, 17:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pasal jumlah Pimpinan DPR dan MPR resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Ini menjadi keputusan resmi di Rapat Paripurna hari ini, Kamis (15/12/2016).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna, tak menjelaskan detail kapan pembahasan revisi UU MD3 akan dimulai.

(Baca: Pemerintah Dukung Revisi Terbatas UU MD3)

Meskipun sebelum pembacaan pidato penutupan masa sidang, tanda berakhirnya Rapat Paripurna, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusulkan revisi, sempat melakukan lobi dengan seluruh fraksi dan Pimpinan DPR.

Namun, Paripurna tetap memutuskan revisi UU MD3 dibahas di masa sidang berikutnya.

"Revisi UU MD3 masuk ke masa sidang berikutnya, masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2017. Tapi kalau memang perlu dibahas di masa reses ya nanti akan disampaikan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk penjadwalan," kata Fahri usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri menegaskan, materi revisi UU MD3 sudah disepakati oleh semua fraksi, hanya terbatas pada pasal jumlah Pimpinan DPR dan MPR yang rencananya akan diisi oleh Fraksi P.

(Baca: Badan Legislasi Setuju Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas)

"Jadi, ada beberapa AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang kemungkinan akan melakukan rapat di saat reses. Yakni Baleg, Bamus, dan Komisi XI, jadi tidak hanya bahas UU MD3 saja," lanjut Fahri.

Revisi UU MD3 diusukan lantaran Fraksi PDI-P berkeinginan untuk menambah kursi pimpinan DPR RI. PDI-P menilai, seharusnya partai pemenang pemilu mendapatkan kursi pimpinan parlemen.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com