Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Legislasi Setuju Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 13/12/2016, 20:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Akan tetapi, belum dipastikan apakah revisi itu masuk Prolegnas prioritas tahun 2016 atau 2017.

"Ini baru berdasarkan keputusan internal Baleg, masih harus melalui persetujuan bersama pemerintah di rapat besok. Keputusan internal Baleg diambil setelah adanya putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) terkait MD3," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Firman mengatakan, MKD telah melakukan sidang internal menindaklanjuti laporan tenaga ahli Fraksi PDI-P, Nicolas Simanjuntak, yang merasa janggal pada revisi UU MD3 di tahun 2014 lalu.

Menurut Nicolas, jumlah kursi Pimpinan DPR seharusnya ditambah satu, mengingat penambahan satu kursi terjadi di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).

Sebagai AKD, kursi Pimpinan DPR dinilainya juga harus ditambah satu.

MKD pun membenarkan laporan Nicolas dan menginstruksikan agar UU MD3 direvisi hanya pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR.

Melaui putusan MKD dan rapat internal hari ini, Baleg akhirnya memutuskan revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas tahun ini atau 2017.

"Kalau nanti dirasa mendesak tapi masuknya di 2017 bisa saja melalui Badan Musyawarah dijadwalkan dibahas pada reses. Nanti dilihat saja besok hasil rapat dengan pemerintah," lanjut Firman.

Sebelumnya, revisi UU MD3 sempat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU tersebut.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.

Hal itu disampaikan dalam sesi penyampaian sikap di rapat paripurna terkait pergantian pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com