JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Akan tetapi, belum dipastikan apakah revisi itu masuk Prolegnas prioritas tahun 2016 atau 2017.
"Ini baru berdasarkan keputusan internal Baleg, masih harus melalui persetujuan bersama pemerintah di rapat besok. Keputusan internal Baleg diambil setelah adanya putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) terkait MD3," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Firman mengatakan, MKD telah melakukan sidang internal menindaklanjuti laporan tenaga ahli Fraksi PDI-P, Nicolas Simanjuntak, yang merasa janggal pada revisi UU MD3 di tahun 2014 lalu.
Menurut Nicolas, jumlah kursi Pimpinan DPR seharusnya ditambah satu, mengingat penambahan satu kursi terjadi di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
Sebagai AKD, kursi Pimpinan DPR dinilainya juga harus ditambah satu.
MKD pun membenarkan laporan Nicolas dan menginstruksikan agar UU MD3 direvisi hanya pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR.
Melaui putusan MKD dan rapat internal hari ini, Baleg akhirnya memutuskan revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas tahun ini atau 2017.
"Kalau nanti dirasa mendesak tapi masuknya di 2017 bisa saja melalui Badan Musyawarah dijadwalkan dibahas pada reses. Nanti dilihat saja besok hasil rapat dengan pemerintah," lanjut Firman.
Sebelumnya, revisi UU MD3 sempat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU tersebut.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan dalam sesi penyampaian sikap di rapat paripurna terkait pergantian pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.